Menteri Maman Ungkap Syarat UKM Bisa Kelola Tambang


Jakarta, MI - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) mulai membuka peluang bagi pelaku UKM untuk bisa mengelola tambang mineral dan batu bara.
Langkah ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha nasional setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, badan usaha kecil dan menengah (UKM) dapat mengelola wilayah tambang mineral dan batu bara.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, keterlibatan UKM dalam mengelola sektor tambang lebih mengacu pada klasifikasi usaha menengah.
“Untuk yang pengelolaan tambang, saya revisi bukan UMKM, tapi usaha kecil dan menengah. Cuma ini lebih banyak cenderung yang akan terlibat usaha menengah,” ujar Maman saat ditemui di sela-sela acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/10/2025).
Maman menjelaskan bahwa usaha menengah dianggap paling siap untuk terlibat dalam pengelolaan tambang karena telah memenuhi syarat dari sisi modal, omzet (pendapatan), dan pengalaman.
“Karena dari kualifikasi, baik itu aset, omzet, dan kompetensi, lebih cenderung yang mampu untuk masuk ke sini adalah usaha menengah. Jadi, mungkin dalam konteks yang tambang ini, saya lebih masuk ke wilayah usaha menengah pengelolaan tambang,” tuturnya.
Meski begitu, Maman menegaskan bahwa setiap pengajuan izin pengelolaan tambang oleh usaha menengah tetap harus melewati tahapan verifikasi administratif dan kualifikasi oleh Kementerian UMKM, sebelum mendapatkan penunjukan langsung dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, iya juga mengatakan ada syarat penting yang harus dipenuhi oleh usaha menengah yang ingin masuk ke sektor tambang, yaitu komitmen terhadap corporate business responsibility (CBR).
“Kewajiban kepada si perusahaan menengah yang mendapatkan pengelolaan tambang melalui mekanisme penunjukan langsung untuk melakukan kerja sama bisnis dengan usaha mikro dan kecil yang ada di daerah itu,” ujarnya.
Ia menyebut, nantinya kerja sama ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan, pembinaan, maupun kolaborasi bisnis lainnya.
“Misalnya di daerah tambang itu ada pengusaha rotan, di daerah tambang itu ada pengusaha bambu, atau teman-teman yang pengusaha mikro, si perusahaan menengah yang mendapatkan prioritas pengelolaan tambang itu, dia wajib engagement bisnis,” paparnya.
Selain itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah juga mensyaratkan pemilik usaha menengah yang mengajukan izin tambang harus berdomisili di wilayah lokasi tambang tersebut.
“Misalnya, tambangnya itu ada di daerah Kalimantan, Kalimantan Selatan, Kabupaten A, ya harus di situ,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam PP 39/2025, pelaku usaha kecil dan menengah dapat mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam maupun batu bara, dengan luasan maksimal 2.500 hektare.
Topik:
tambang ukmBerita Sebelumnya
Prabowo Optimis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Akan Tercapai
Berita Terkait

Bahlil: Baru 4 dari 190 Perusahaan Tambang Bayar Jaminan Reklamasi
15 Oktober 2025 15:15 WIB

Said Didu Tuding Jokowi hingga Bahlil Penyebab Kerugian Negara Ribuan Triliun di Sektor Tambang
14 Oktober 2025 13:46 WIB