Rosan Sebut Proses Divestasi 12 Persen Saham Freeport Masuki Tahap Final


Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia selangkah lagi menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan proses negosiasi pelepasan (divestasi) 12 persen saham Freeport-McMoRan kini memasuki tahap finalisasi detail.
Menurut Rosan, pembahasan dengan pihak Freeport telah mencapai kesepakatan prinsip, yang berarti kepemilikan Indonesia di PTFI akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen.
"Insya Allah segera. Ini kan sedang proses, tapi semua kesepakatannya sudah kita setuju, yang kita negosiasikan, terus kita sudah boleh dibilang sudah semuanya selesai ya. Dan sekarang ya tinggal melihat draft dari detailnya saja. Tapi kesempatan prinsipnya itu sudah tercapai," ujar Rosan dalam Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dengan peningkatan porsi kepemilikan tersebut, Rosan memastikan aspek operasional PTFI tetap memenuhi standar keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia.
“Kita juga akan lebih memastikan lagi, dari segi keselamatan dan world class mining-nya juga terus terjaga,” katanya.
Namun, pihak Freeport menegaskan proses divestasi masih berjalan. Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, menyatakan keputusan akhir belum diambil karena dokumen final belum ditandatangani.
"Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati," ucapnya.
Tony belum dapat memaparkan lebih detail mengenai mekanisme divestasi 12 persen saham Freeport, termasuk soal kabar proses pemberian saham secara gratis atau “free of charge”.
“Saya belum bisa kasih apa-apa (pernyataan). Kami fokusnya masih memang baru saja selesai pembahasan,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa negosiasi tambahan saham sebesar 12 persen tersebut telah final.
“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” katanya.
Divestasi saham menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport yang berakhir pada 2041.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN dalam bentuk saham baru yang tidak terdilusi sebagai bagian dari perpanjangan izin.
Melalui tambahan kepemilikan ini, Indonesia akan semakin memperkuat kendali atas tambang tembaga dan emas raksasa Freeport, salah satu yang terbesar di dunia.
Topik:
saham freeport divestasi tambang