Penahanan Rafael Alun Diperpanjang KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juli 2023 20:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan Rafael Alun diperlukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya. Selain itu, terkait langkah menelusuri dan menyita berbagai aset Rafael Alun. “Penahanan Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023). Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023). Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.   #Penahanan Rafael Alun Diperpanjang KPK

Topik:

KPK Rafael Alun Trisambodo Penahanan Rafael Alun Diperpanjang KPK