Komisaris Inhutani V Raffles Brotestes yang Sempat Kena OTT Diperiksa KPK


Jakarta, MI - Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), yang sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 lalu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Bahwa penyidik mengklarifikasi Raffles terkait kerja sama antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). "Pemeriksaan terhadap Saudara RBP, selaku Komisaris PT Inhutani V, penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).
Selain Raffles, KPK juga memeriksa Manajer Akuntansi PT PML, Sudirman Amran (SA) untuk mendalami jumlah uang yang telah dibayarkan oleh PT PML kepada Inhutani. Saksi dari pihak swasta, Kamsiya (KAM) juga dikonfirmasi KPK terkait pengetahuannya soal adanya penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara.
Pemeriksaan terhadap Raffles menjadi penting karena namanya sempat tercatat sebagai salah satu pihak yang diamankan bersama Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dalam OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Meskipun saat itu ia tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyoroti bahwa pihak PT PML disebut telah memenuhi seluruh permintaan dari Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani V.
Adapun kasus ini bermula dari OTT terkait dugaan suap untuk memuluskan kepentingan PT PML agar dapat kembali mengelola kawasan hutan seluas puluhan ribu hektar di area konsesi PT Inhutani V di Lampung.
Dalam konstruksi perkara, Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), diduga menerima suap berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,4 miliar) dan satu unit mobil Rubicon senilai Rp 2,3 miliar dari Direktur PT PML, Djunaidi (DJN).
Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) demi mengakomodasi kepentingan bisnis PT PML, meskipun perusahaan tersebut disebut memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adalah Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap, serta Djunaidi dan staf perizinan dari Sungai Budi Group, Aditya (ADT), sebagai pihak pemberi suap. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak 14 Agustus 2025.
Topik:
KPK PT Inhutani V PerhutaniBerita Terkait

Tentang Raffles Brotestes, Komisaris Inhutani V yang Terseret Kasus Suap Pengelolaan Hutan
1 jam yang lalu

Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Disebut Terseret di Kasus SYL, Kepala Barantin Teruskan ke Biro Hukum
8 jam yang lalu

Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...
8 jam yang lalu