Kejaksaan Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina ke Balik Jeruji Besi, Ada Apa?


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi Silfester Matutina yang berstatus sebagai terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Pun sampai saat ini, Kejagung belum memasukan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO), meskipun Silfester tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) masih terus melakukan upaya untuk mencari keberadaan Silfester.
"Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari)," kata Anang, dikutip Senin (13/10/2025).
Meskipun berdalih bahwa pihaknya masih mencari keberadaan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla tersebut, Namun, pihak kejaksaan masih belum melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi Silfester.
Bahkan, Kejagung meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan terpidana tersebut ke hadapan jaksa eksekutor untuk dieksekusi.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujarnya.
Adapun, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.
Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.
Topik:
Kejagung Silfester Matutina Kejaksaan RI