Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan SYL Akan Digelar Senin 6 November
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan SYL Akan Digelar Senin 6 November Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/CYhhoKBDeqgZFkfQAcWZHZeE1hKwOe5o0LmkOYg8.jpg)
Jakarta, MI - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi di Kementan yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar pada Senin (6/11). Hal ini sebgaaimana tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sidang ini sempat tertunda karena tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada Senin (30/10).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa hadir karena tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan perkara lainnya. "Tapi sudah berkirim surat pada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya," kata Ali, Senin (30/10).
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (11/10), dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai di Kementan.
Dalam petitumnya, SYL meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL tidak sah dan batal demi hukum.
SYL juga meminta agar hakim menyatakan Sprindik Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK, serta status tersangka SYL, tidak sah dan batal demi hukum.
Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10). (An)
Berita Selanjutnya
![Pegawai Gadungan Klaim Tahu 'Dosa-dosa' Pejabat dari e-Katalog, KPK akan Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Yusup Sulaeman, pegawai KPK gadungan (baju coklat) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-8.webp)
Pegawai Gadungan Klaim Tahu 'Dosa-dosa' Pejabat dari e-Katalog, KPK akan Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
15 jam yang lalu
![Usai Ditangkap, Pegawai KPK Gadungan Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Dinas Pendidikan Bogor Rp 600 Miliar Lewat e-Katalog Yusup Sulaeman, pegawai KPK gadungan (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-4.webp)
Usai Ditangkap, Pegawai KPK Gadungan Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Dinas Pendidikan Bogor Rp 600 Miliar Lewat e-Katalog
16 jam yang lalu