Kejati Sumut Jebloskan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti ke Sel Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Iman Subekti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengenakan rompi tahanan Kejati Sumut (Foto: Dok MI/Ist)
Iman Subekti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengenakan rompi tahanan Kejati Sumut (Foto: Dok MI/Ist)
Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjebloskan Iman Subekti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) ke sel tahanan, Senin (20/10/2025). Dia merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektar yang dikerjasamakan dengan PT Ciputra Land. Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, mengatakan penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. “Hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan satu tersangka baru berinisial IS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land,” katanya. Ia mengatakan selama kurun waktu 2022 sampai 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan hak guna bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN II kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. “Dalam proses perubahan HGU PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP tersebut, tersangka diduga bekerja sama dengan dua pejabat pertanahan lain, yaitu ASK selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan ARL selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,” katanya. Ia mengatakan penerbitan surat HGB tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah diatur negara, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lainnya, yakni ASK dan ARL, yang merupakan pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang. Penahanan terhadap IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025, tertanggal 20 Oktober 2025, untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Medan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. Husairi menambahkan dalam kasus itu apabila didapat bukti-bukti keterlibatan pihak lain, nantinya tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. “Apabila dari hasil penyidikan nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan,” tandasnya.

Topik:

Kejati Sumut PT NDP PPTN II PTPN I