KPK Dalami Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras pada 2020

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami mekanisme pendistribusian 5 juta bansos yang tersebar di 15 provinsi. Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi penyaluran Bantuan Sosial atau korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020, yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial pada Senin (20/10/2025).

Para saksi adalah Direktur PT Amanat Perkasa Speed, Joseph Sulistijo; Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed/Total Logistik 2013—2022, Rully Firmansyah; dan General Affair (GA) Manager PT Dosni Roha, Paulus Moroopun Hayon. 

“Jadi didalami dari pihak-pihak subkonnya terkait dengan mekanisme dan bagaimana cara mendapatkan proyek pengadaan pendistribusian bansos beras tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/10/2025) malam.

Budi mengatakan bahwa pendalaman tersebut dapat memberikan petunjuk pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui sehingga dapat melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Dia menjelaskan pendistribusian 5 juta paket bansos merupakan bagian dari total 10 juta paket bansos di 34 provinsi.

“Pendistribusian tersebut sebagian dari total 10 juta paket bansos untuk keluarga penerima yang tersebar di 34 provinsi. Pendistribusian dilakukan pada September hingga November 2020,” jelas Budi. 

Sementara satu saksi Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG Dedy Rahman meminta penjadwalan ulang.

"Saksi DR, Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, meminta penjadwalan ulang," tandas Budi.

Pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).  "Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).  

Salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo. Selain itu, tersangka lain yakni Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018—2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi: PT Dos Ni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dos Ni Roha Logistik. 

KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut, termasuk Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021—2024, Herry Tho (HT) untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026. 

Menurut Budi, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar. "Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ucap Budi. 

Dalam kasus ini juga menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain. Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. 

Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. 

Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020—Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020—Maret 2021).

Topik:

KPK