Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 31,4 Miliar Dikembalikan ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2023 20:29 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: MI/Aswan)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa uang tunai USD 2.021.000 atau senilai Rp 31,4 miliar yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G telah dikembalikan melalui pengacara tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

"Berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Kamis (16/11).

Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima mereka dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Dari hasil pendalaman, Achsanul diduga melakukan upaya pengkondisian terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara korupsi BTS 4G ini.

"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," jelasnya

"Saat ini penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang mereka terima telah didistribusikan ke pihak lain dan apakah penerimaan uang ini juga melibatkan pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," imbuhnya.

Diketahui, Sadikin Rusli sekaligus pihak swasta telah ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10), karena diduga menerima uang Rp 15 miliar dalam perkara ini. 

Sementara, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11) usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung. Keduanya diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembanhunan BTS 4G di Kominfo. 

Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ald)