Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Periksa Direktur CV Guntur Gemilang Hari Fanka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Mei 2024 12:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur CV Guntur Gemilang, Hari Fanka terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya, Selasa (7/5/2024).

Selain Hari Fanka, lembaga antirasuah itu turut memeriksa 6 saksi lainnya. Adalah Abdul Kadir (Swasta), Fauzi Fazila (Eks Pegawai PT Amarta Karya), Triani Arista (Swasta), Wahyudi Hidayat (Swasta), Caca Febri Andika (Swasta) dan Desi Hariyanti (Ibu rumah tangga)

"Hari ini (Selasa 7 Mei 2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah  menetapkan 2 tersangka baru. Penetapan tersangka itu adalah pengembangan dalam perkara yang ada. "Untuk Amarta Karya, betul kami mengonfirmasi sudah mengecek bahwa ada penetapan tersangka baru. (Kasus) masih sama, pengembangan, dua orang (tersangka)," kata Ali, Senin (29/4/204).

Kendati, Ali belum bisa memerinci nama-nama pihak yang dijadikan tersangka baru tersebut. Ali mengatakan akan mengumumkan nama tersangka yang dimaksudkan setelah penyidikan selesai. "Tapi nama-namanya sekali lagi kami belum bisa umumkan," tukasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dua petinggi diduga ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar ini, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). 

Trisna sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (29/2/2024). 

Dia menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,3 miliar. Sementara itu, Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30,1 miliar.