Pegawai Kementan Iuran Rp1 Miliar untuk Syahrul Yasin Limpo Sewa Jet Pribadi


Jakarta, MI - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengungkap urunan lain pejabat dan pegawai di direktoratnya untuk keperluan pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkapkan saat dirinya hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, para pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal PSP sempat mengumpulkan iuran sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan SYL untuk menyewa jet pribadi.
"Kemudian pesawat, sewa pesawat, ada private jet," ungkap Hermanto dipersidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kemudian mengkonfirmasi jika pesawat pribadi yang disewa tersebut adalah Private Jet di Aceh, Ujung Pandang, dan Cengkareng. "Iya," kata Hermanto
Selain urunan, menurut dia, pejabat Kementan juga harus membuat perjalanan fiktif dengan mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu.
Faktanya, perjalanan tersebut tak pernah terjadi, namun anggarannya bisa dicairkan untuk keperluan SYL. "Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi [syarat pencairan]," kata Hermanto.
Dalam sidang ini, SYL didakwa melakukan korupsi melalui pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp85 miliar pada 2020-2023. Uang berasal dari sejumlah pejabat eselon I yang dikumpulkan melalui Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Sejumlah saksi kemudian memaparkan uang-uang tersebut sebagian besar digunakan SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya; yang tak berkaitan dengan kegiatan sebagai menteri.
Beberapa di antaranya biaya perawatan kecantikan anak, pembelian sparepart kendaraan, bayar biaya sunatan, bayar pembantu rumah tangga, beli hewan kurban, dan pemberian uang ke sejumlah anggota komisi IV DPR hingga Paspampres RI 1.
Topik:
Syahrul Yasin Limpo Kementan KPK