Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam, 12 Orang Ditangkap

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Mei 2024 18:43 WIB
12 orang tersangka mafia narkoba 'pemain' dalam negeri dengan barang haram diimpor pakai kapal laut mendarat di oelabuhan tikus (Foto: Istimewa)
12 orang tersangka mafia narkoba 'pemain' dalam negeri dengan barang haram diimpor pakai kapal laut mendarat di oelabuhan tikus (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh, mengungkapkan, sebanyak 12 orang ditangkap karena mengedarkan narkoba dari satu titik ke titik lain dengan menggunakan kapal laut.

Berdasarkan hasil pantauan Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, titik-titik tersebut berasal dari beberapa daerah di Pulau Sumatera. “Ini bersumber dari beberapa titik, dari Aceh kemudian Medan, Palembang, dan ada juga jaringan kami pantau beraktivitas di Batam,” ungkap Iver dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024). 

“Pergerakan kelompok dalam melakukan peredaran ini, ada yang menggunakan kapal laut, kemudian melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dari pantauan analisa jaringan dari kami,” lanjut Iver. 

Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan darat demi mengedarkan narkoba. “Ada yang menggunakan sepeda motor, dimasukkan ke dalam jok, dimasukkan sedemikian rupa sehingga tidak terlihat dalam aktivitas dia menggunakan kendaraan,” kata Iver. 

“Kemudian ada yang menggunakan roda empat, ada mobil, di-packing, kemudian ditempatkan di tempatnya, (agar) tidak mudah dicuragai oleh orang lain,” urai Iver. 

Adapun ke-12 tersangka ini merupakan jaringan narkoba asal Medan-Palembang. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda yakni Palembang, Tangerang, Bekasi, dan DKI Jakarta. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, para tersangka itu merupakan hasil penangkapan selama kuran waktunya lima bulan terakhir.

"Untuk tersangka, totalnya sebanyak 85 orang (dalam kurun waktu lima bulan). Namun, sebagian sudah menjalani persidangan, dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” ujar Susatyo dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024).

Dari sebanyak 12 orang tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,8 kilogram. “Bulan Januari sebanyak 1.003 gram, kemudian Maret 21.906 gram, dan pada Mei sebanyak 26.924 gram,” ungkap Susatyo. 

Selain narkotika, lanjutnya, polisi juga menyita satu mobil Toyota Kijang Inova, satu pucuk senjata jenis air gun, ponsel, timbangan, dan koper. 

“Untuk modusnya, sama, selalu modus dari jaringan narkotika itu selalu terputus, sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pengecer,” ujar Susatyo.

“Mereka itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus, serta sebagainya,” kata Susatyo. 

Karena itu, Susatyo menambahkan, motif ke-12 tersangka tersebut adalah bisnis atau ekonomi untuk mencari keuntungan dari peredaran gelap narkoba. 

Dalam kasus ini, ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Adapun ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” ungkap Susatyo. (Sar)