Tegas! Wali Kota Medan Nonaktifkan Empat Pejabat Positif Narkoba

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Juni 2025 07:54 WIB
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Foto: Repro)
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Foto: Repro)

Medan, MI - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menonaktifkan sementara empat pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan setelah terindikasi positif narkoba.

Mereka adalah Camat Medan Barat berinisial HS, Camat Medan Johor (AF), Lurah Gaharu (HSS), serta Lurah Petisah Hulu (EEL). Dua dari empat pejabat ini, yakni Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, telah dinonaktifkan sejak Selasa (3/6/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyatakan bahwa surat keputusan (SK) penonaktifan telah ditandatangani oleh masing-masing camat kedua lurah tersebut.

"SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan," ujar Subhan.

Subhan menyampaikan, kedua lurah itu telah dibebastugaskan untuk sementara waktu seiring proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan. 

Ia menyebut bahwa pihaknya akan membentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut. 

Pembentukan tim baru akan dilakukan setelah keluar laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. 

Terkait dua camat yang dinonaktifkan, Subhan menjelaskan bahwa Camat Medan Barat telah lebih dulu dinonaktifkan sementara sejak Senin (2/6/2025), karena selain diduga positif narkoba, ia juga tersandung kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS). 

Sementara itu, SK Penonaktifan Camat Medan Johor telah ditandatangani Wali Kota Medan pada Rabu (3/6/2025). 

"Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara," terangnya.

Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah dinonaktifkan tersebut. 

Sebelumnya, Pemko Medan melakukan tes urine bagi 21 camat dan 151 lurah se-Kota Medan pada Sabtu (26/4) di Rumah Dinas Wali Kota Medan.  

Dalam konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama BNN Provinsi Sumatera Utara pada Senin (2/6/2025), terungkap bahwa empat pejabat kewilayahan di lingkungan Pemko Medan terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. 

Keempat pejabat tersebut adalah Camat Medan Barat (HS), Camat Medan Johor (AF), Lurah Gaharu (HSS), dan Lurah Petisah Hulu (EEL).

Hasil asesmen dan pendalaman yang dilakukan BNN Sumut selama dua Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang.

Topik:

narkoba medan pemko-medan