Libur Idul Adha, Ganjil Genap Menuju Puncak Bogor Berlaku 5-9 Juni 2025

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juni 2025 16:09 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Bogor, MI - Polisi memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai tanggal 5-9 Juni 2025 mendatang. Hal itu karena terdapat momen libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 H.

"Sistem ganjil genap (menuju Puncak) akan dilaksanakan besok sore, sampai dengan hari Senin," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Sistem ganjil genap itu, sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. 

Sedangkan, untuk sistem one way dilakukan secara situasional.

"Untuk prediksi puncak arusnya pada hari Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Di samping itu, wisatawan yang akan berlibur di kawasan Puncak diimbau untuk memastikan kesehatannya, dalam kondisi baik. 

"Siapkan badan, fisik jangan sampai liburan di sana jadi kendala karena sakit dan sebagainya," jelasnya.

Termasuk memastkan kondisi kendaraan selalu prima, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

"Kelengkapan kendaraan, kelengkapan pribadi dan dicek kembali kendaraanya harus prima," pungkasnya.

Topik:

Libur Idul Adha Ganjil Genap Puncak Bogor