Kasus Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Naik Penyidikan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Juni 2024 18:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menaikkan status perkara kriminal kasus dugaan pelecehan seksual menjerat rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH, dari penyelidikan menjadi tingkat penyidikan.  

“Kami sampaikan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual disinyalir pelakunya oknum rektor di sebuah universitas swasta di mana perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024). 

Ade Ary menambahkan, pihaknya menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menilai, ada dugaan tindak pidana pelecehan seksual dilakukan ETH sebagaimana laporan dari pelapor ke Polda Metro Jaya.

“Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan, tapi akan didalami lagi dalam proses penyidikan,” ujar Ade Ary. 

Menurut Ade Ary, penyidik menduga adanya tindak pidana pelecehan setelah mempelajari hasil visum, yang dilampirkan pihak pelapor. 

“Beberapa faktor penguat antara lain adanya hasil visum et repertum psikiatrikum korban yang didampingi Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P3A),” jelas Ade Ary. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan ETH.  

Adapun perkara ini, dilaporkan oleh dua mantan staf ETH berinisial RZ dan DF.

"Laporan saudari RZ ada sembilan saksi, (antara lain) pelapor atau korban, kemudian tujuh saksi ditambah terlapor," lanjut Ade Ary di kantornya, Rabu (5/3/2024).

Polisi juga telah memeriksa enam saksi, dalam laporan pelecehan seksual DF. Ade menyebutkan, korban juga telah diperiksa atas laporan tersebut. 

Untuk diketahui, dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi setahun lalu yaitu pada Februari 2023. Namun, dugaan pelecehan seksual yang dialami DF terjadi pada 9 Desember 2023. 

Menurut kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, DF mengundurkan diri dari kampus lantaran ketakutan usai dilecehkan rektor bergelar profesor tersebut. Sementara RZ dimutasi ke kampus pascasarjana. 

Dia tambahkan, RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan DF melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. Dua laporan polisi itu kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. (Sar)

Berita Terkait