Rugikan Negara Rp 400 M, Pengadaan Lahan BUMD Sarana Jaya di Rorotan Diduga Mark Up

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juni 2024 10:22 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).

Penyidikan kasus itu, merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Sarana Jaya sebelumnya, dengan tersangka bekas Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. 

"Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp 400 miliar (kerugian negara)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (26/6/2024).

Dijelaskan Asep, bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik permainan harga atau mark up. Harga yang dimark up oleh para pelaku, menyebabkan negara mengalami kerugian besar dalam transaksi pembelian lahan di Rorotan.

"Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga yang diberikan oleh pembeli kepada makelar dengan harga awal. Jadi, makelar membeli dari pemilik tanah awal," ujarnya.

Sebelumnya, anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah pihak, terkait dengan kasus tersebut untuk enam bulan ke depan. 

Pengajuan cegah itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta, oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap 10 orang," kata Budi Prasetyo, Kamis (13/6).

Sebelumnya, KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan oleh Sarana Jaya, yakni terkait dengan pengadaan lahan di Munjul serta di Pulogebang. Pengadaan lahan itu terkait dengan kepentingan pembangunan rumah DP Rp 0, yang digagas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory selaku bekas Dirut Sarana Jaya, sedang diadili atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 256 miliar dalam kasus tersebut. Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Dia juga divonis bersalah dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Berikut daftar 10 orang yang dicegah ke luar negeri:

  1. ZA, Swasta
  2. MA, Karyawan Swasta
  3. FA, Wiraswasta
  4. NK, Karyawan Swasta
  5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI
  6. PS, Manager PT CIP dan PT KI
  7. JBT, Notaris
  8. SSG, Advokat
  9. LS, Wiraswasta
  10. M, Wiraswasta