KPK Tetapkan 7 Tersangka Korupsi LPEI, Dilarang ke Luar Negeri!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 1 jam yang lalu
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sebanyak 7 orang  ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilakukan demi kelancaran penyidikan sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK. “Pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (31/7/2024) malam.

Tessa menjelaskan, tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Kata dia, penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK.  Kini pihaknya terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.

Sebelumnya, KPK mengaku sudah mengantongi peran dari pihak-pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus dugaan korupsi di LPEI. Lembaga antikorupsi itu telah mengantongi informasi tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dijalankan.

"Dari penyidikan itu sudah tergambarkan peran masing-masing pihak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Alex memastikan, KPK akan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara kasus ini. Hal itu mengingat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ini sempat melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung.

"Koordinasi dengan Kejaksaan Agung pasti kami lakukan karena LPEI itu memberikan, menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan banyak, enggak hanya satu perusahaan," tuturnya.

Menurut Alex, cakupan dari penyidikan KPK dalam kasus ini adalah terkait dugaan korupsi penyaluran kredit. Bisa saja KPK dan Kejagung saling berbagi mengenai penyaluran kredit ke perusahaan mana saja yang akan didalami oleh masing-masing pihak. (ar)