Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Ditarik Kejagung, Ini Sebabnya
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK ditarik Kejagung Ali Fikri (Foto: Dok MI/Amin Rizky)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ali-fikri-kabag-pemberitaan-kpk-ditarik-kejagung.webp)
Jakarta, MI - Sebanyak 10 Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu Jaksa yang ditarik ke Kejagung yakni Ali Fikri.
"Iya (Ali Fikri termasuk 10 Jaksa yang ditarik ke Kejagung)," ucap Johanis saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Johanis menjelaskan kesepuluh jaksa tersebut sudah selama 10 tahun berdinas di KPK. Sehingga mereka dipulangkan untuk kembali melaksanakan tugasnya.
"Para jaksa tersebut sudah 10 tahun bertugas di KPK dan sudah saatnya mereka untuk kembali melaksanakan tugasnya di Kejaksaan," kata Johanis.
Adapun Ali merupakan merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK.
Tugasnya pun bertambah dengan ditunjuknya selaku Pelaksana Harian (Plh) Jubir KPK menggantikan Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penarikan 10 Jaksa KPK itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” ujarnya.
Sebab, pihaknya nanti juga akan kembali mengirimkan jaksa pengganti sebagaimana permintaan dari KPK. Dengan tetap memperhatikan proses mekanisme yang berlaku antara kedua lembaga tersebut.
“Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Aktor Utama Korupsi Emas 109 Ton Belum Tersentuh, PT Jardin Traco Utama Terseret! Ilustrasi - PT Jardin Traco Utama - Emas - PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pt-jardin-traco-utama.webp)
Aktor Utama Korupsi Emas 109 Ton Belum Tersentuh, PT Jardin Traco Utama Terseret!
16 menit yang lalu
![KPK Minta Pengusaha dan Pejabat BPKM Jelaskan Izin Tambang di Malut: Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, Nio Yanthony dan Direktur Hilirisasi Minerba BPKM Hasyim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-15.webp)
KPK Minta Pengusaha dan Pejabat BPKM Jelaskan Izin Tambang di Malut: Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, Nio Yanthony dan Direktur Hilirisasi Minerba BPKM Hasyim?
1 jam yang lalu
![Mangkrak! Dugaan Korupsi Proyek GOR Tanah Tinggi Kodya Tangerang Rp 3,4 Miliar Masuk Radar KPK? Proyek GOR Tanah Tinggi, Kota Tangerang, diambil dari berbagai sudut. Dianggarkan biaya pembangunan Rp 3,4 miliar tapi mangkrak, baru sekitar 30 persen. (Foto: Dok. MI/Selamat Saragih)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/proyek-gor-tanah-tinggi-kodya-tangerang-rp-34-miliar.webp)
Mangkrak! Dugaan Korupsi Proyek GOR Tanah Tinggi Kodya Tangerang Rp 3,4 Miliar Masuk Radar KPK?
8 jam yang lalu