KPK Periksa Direktur PT Insight Investments Management Thomas Harmanto, Perkuat Bukti Korupsi Taspen Rp 1 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Direktur PT Insight Investments Management Thomas Harmant (Foto: Dok. PT PT Insight Investments Management)
Direktur PT Insight Investments Management Thomas Harmant (Foto: Dok. PT PT Insight Investments Management)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif senilai Rp1 triliun pada PT Taspen (Persero). Kasus ini telah menjerat Direktur Utama PT Taspen 2020-2024, Antonius Kosasih sebagai tersangka. Buntutnya, dia dipecat dari jabatannya.

Terkait pemeriksaan saksi, lembaga anti rasuah pada hari ini, Rabu (7/8/2024) kembali memeriksa saksi dari pihak PT Insight Investments Management.

KPK menyatakan saksi tersebut berinisial THS. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama THS, Karyawan Swasta/Direktur PT Insight Investments Management” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com di laman insights.id, THS diduga atas nama Thomas Harmanto S selaku Direktur di PT Insight Investments Management. 

Adapun pemeriksaan tersebut diduga untuk mendalami terkait dengan tiga model atau produk investasi yang dilakukan oleh PT Taspen melalui PT Insight Investments Management.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi, investasi fiktif PT Taspen dilakukan dalam tiga produk investasi; dua di antaranya adalah saham dan sukuk. Beberapa produk investasi ini dilakukan PT Taspen melalui PT Insight Investments Management.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Insight Investments. Di antaranya adalah eks Direktur Utama Ekiawan Heri Primaryanto; Komisaris Insight Investments Anak Agung Gede Wisnu Wardana; dan seorang karyawan Didi Hernandi.

Menanggapi persoalan ini, Corporate Secretary PT Taspen, Mardiyani Pasaribu, mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia juga mengklaim PT Taspen telah melakukan pengelolaan perusahaan secara baik dan kebijakan yang dilakukan juga selalu mengacu pada ketentuan yang termuat di UU BUMN.

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjamin uang pensiun PNS di Taspen tetap aman dan tidak akan ada masalah dalam pencairan benefit.

KPK diketahui melakukan penyelidikan dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.

Beranjak dari situ, tim penyidik mulai memeriksa sejumlah orang dan menggeledah tujuh lokasi berbeda di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti seperti dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Perkiraan komisi anti-rasuah, nilai investasi fiktif tersebut mencapai ratusan miliar dari total investasi sebesar Rp1 triliun. Angka itu, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, bisa bertambah.

"Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya. Tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif. Kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/5/2024) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana investasi tersebut diduga dikelola oleh PT Insight Investments Management. Namun demikian modus apa yang dijalankan para tersangka belum diungkap secara detail oleh KPK. Atas penetapan tersangka itu, Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Dirut PT Taspen. (an)