Polisi Ungkap Perekaman Video Syur Audrey Davis Tanpa Izin

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Agustus 2024 7 jam yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Polisi mengungkap AP (27) pemeran pria yang merekam video porno yang di dalam adegannya melibatkan anak figur publik berinisial Audrey Davis (24) melakukannya tanpa izin pasangan wanitanya.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, jadi diam-diam (merekam) ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (12/8/2024).
 
Ade Ary juga menyebutkan, AP yang tidak bekerja sudah melakukan perekaman beberapa kali.
 
"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumahnya," ujarnya.
 
Ade Ary menambahkan akibat perbuatan tersangka, saksi AD juga telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4570/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada Rabu (7/8/2024).
 
“Melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan,” jelasnya.

Ade Ary juga menyebutkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria berinisial AP (27), dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).
 
"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Senin (12/8/2024).
 
Tersangka AP dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8/2024).