Tampang Jessica Wongso Usai Jalani Hukuman 8 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Lapas, Minggu (18/8/2024) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Lapas, Minggu (18/8/2024) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Pantauan Monitorindonesia.com, Jessica didampingi kuasa hukumnya keluar dari Lapas tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.

Jessica divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 2016. Artinya, hingga 2024, ia baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Jessica wongso bebas

Jika dihitung dari vonis selama 20 tahun pada 2016, harusnya Jessica baru akan keluar dari tahanan pada 2036 mendatang.

"Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 (Minggu) pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

Wajib lapor hingga 2032

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Jessica wongso bebas

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelasnya.

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica wongso bebas

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," kata Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.