Istri Terdakwa Korupsi Timah Sandra Dewi Punya Tabungan Rp 37 Miliar, Tersimpan di Bank Mega dan CIMB Niaga


Jakarta, MI - Sandra Dewi bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (10/10/2024).
Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi mengaku bahwa dirinya memiliki tabungan sekitar Rp 37 miliar di dua bank berbeda yakni di Bank Mega dan CIMB Niaga.
Untuk rekening yang terdaftar di Bank Mega, Sandra Dewi menyimpan uang sebesar Rp 33 miliar. Uang itu, kata Sandra, murni didapat dari hasil keringatnya sendiri sejak pertama bekerja di panggung hiburan Tanah Air pada 2004.
"Itu hasil keringat saya dari tahun 2004. Tidak pernah ada aliran dana dari suami saya ke rekening itu. Semua 100 persen hasil keringat saya, dan sudah saya buktikan," kata Sandra Dewi.
Sementara di CIMB Niaga, tabungan Sandra Dewi senilai Rp 4,1 miliar. Pun Sandra menyebut uang itu tidak ada kaitannya dengan Harvey Moeis.
"Itu hasil pembayaran saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama 6 tahun," kata Sandra Dewi.
Dalam sidang itu juga Sandra Dewi membantah uang yang sudah disita Kejagung berkaitan dengan perkara ini. Menurutnya, dana yang tersimpan hasil kerjanya sebagai artis dan brand ambassador.
“Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai brand ambasador,“ kata Sandra di ruang sidang.
Menurut Sandra, uang di rekeningnya berasal dari pekerjaan tertulis dan lisan. Selain duit, dia juga mendapatkan aset saat diminta menjadi brand ambassador.
“Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong, ketika itu saya menjadi brand ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015,” beber Sandra.
Adapun Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) lalu.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi. “Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.
Topik:
Sandra DewiBerita Selanjutnya
Menko Airlangga Dikabarkan Diperiksa Lagi, Ini Kata Kejagung
Berita Terkait

Kejagung Didesak Usut Dugaan TPPU Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah
14 Februari 2025 15:15 WIB
![Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Hapus Foto-foto Harvey Moeis di Instagram Artis Sandra Dewi [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sandra-dewi-14.webp)
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Hapus Foto-foto Harvey Moeis di Instagram
26 Desember 2024 12:40 WIB