Periksa Pegawai PT Kereta Api Properti Manajemen Bangkit Setyo Pambudi, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Proyek Jalur Kereta di DJKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2024 13:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Kereta Api Properti Manajemen Bangkit Setyo Pambudi sebagai kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (15/10/2024).

“Saksi hadir dan didalami terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada para pihak,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (16/10/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tambah Tessa.

Bangkit, kata Tessa, juga diminta menjelaskan kebijakan perusahaannya dalam pencegahan korupsi. “Serta pendalaman aturan perusahaan terhadap kebijakan anti korupsi,” tandas Tessa.

 Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. 

Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.

“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. 

Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.

“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” tandas Asep.

Topik:

KPK KAI DJKA