Eks Dirut MIND ID Hendi Prio Tamat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Oktober 2025 9 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017 Hendi Prio Santoso pada hari ini, Rabu, (01/10/2025). Penyidik menetapkan Dirut MIND ID 2021-Maret 2025 sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energy.  (Foto: Dok MI/Aan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017 Hendi Prio Santoso pada hari ini, Rabu, (01/10/2025). Penyidik menetapkan Dirut MIND ID 2021-Maret 2025 sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energy. (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama (Dirut) MIND ID, Hendi Prio Santoso tamat usai menjadi tersangka kasus dugaan  tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT  Inti Alasindo Energy (IAE). Hendi menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT PGN 2008-2017.

"Setelah kesepakatan [jual beli gas PGN dan IAE] tersebut, AS [Arso Sadewo-Komisaris Utama IAE] memberikan komitmen fee sebesar SG$ 500.000 kepada HPS [Hendi] di kantornya yang berlokasi di Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Hendi tercatat sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi jual beli gas tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka; yaitu Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.

Asep menjelaskan konstruksi perkara bermula pada 2017 ketika PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan.

"Untuk mencari pendanaan, Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE Arso Sadewo melakukan pendekatan dengan PT PGN sebagai BUMN di sektor niaga gas bumi," tuturnya.

Dalam prosesnya, Iswan bersama Arso menawarkan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta. 

Melalui kedekatan antara Hendi Prio Santoso dengan pihak lain, Hendi kemudian bertemu dengan Arso Sadewo untuk mengondisikan persetujuan pembelian gas tersebut.

"Sebagai tindak lanjut, dilakukan pertemuan antara Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya guna menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE," jelas Asep.

Setelah kesepakatan tercapai, Arso disebut memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi di kantornya di Jakarta. 

Dari jumlah tersebut, Hendi kemudian menyerahkan sebagian uang, yakni USD 10 ribu, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya kepada Arso.

Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar tahu bahwa Hendi merupakan orang yang memiliki rekam jejak dalam memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menjabat sebagai Direktur Utama PGN pada Juni 2007 hingga April 2017. Sehingga, Hendi menjabat menjadi orang satu di perusahaan gas itu selama 9 tahun 11 bulan.

Kejaksaan Agung sebenarnya sudah mengendus adanya penyimpangan dalam pembangunan dan operasional fasilitas Floating Storage Regasfication Unit (FSRU) di Lampung. Bahkan, Hendi sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Tak berselang lama, Hendi diangkat menjadi Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) pada September 2017. Dia menjabat hingga Oktober 2021. 

Karirnya makin menanjak ketika diangkat menjadi Direktur Utama MIND ID pada Oktober 2021-Maret 2025. Lalu diganti Maroef Sjamsoeddin. MIND ID merupakan holding industri pertambangan Indonesia milik BUMN. MIND ID menaungi beberapa perusahaan, termasuk PT Antam Tbk; PT Bukit Asam Tbk; PT Freeport Indonesia; PT Inalum; dan PT Timah Tbk. 

Topik:

KPK MIND ID PGN Hendi Prio Santoso