Tuntutan Paman Birin yang Dikabulkan dan Ditolak Hakim PN Jaksel

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 November 2024 18:42 WIB
Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady saat memimpin persidangan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024)(Foto: Dok MI/Aswan)
Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady saat memimpin persidangan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024)(Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalamn sidang itu, Majelis Hakim mengabulkan praperadilan orang nomor satu di Kalsel itu.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.

Dengan putusan ini, maka status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang. 

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata Hakim Afrizal.

Petitum yang dikabulkan dan ditolak

Dalam putusan itu, hakim menyatakan empat petitum atau tuntutan dari Sahbirin Noor yang dikabulkan atau diterima hakim Afrizal Hadi. Sementara, tiga petitum lainnya ditolak. 

Petitum pertama menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.

Soalnya, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Kedua, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dan petitum keempat, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah. 

Tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, tiga permohonan petitum yang ditolak yakni petitum keenam, ketujuh dan kedelapan. 

Hakim tunggal Afrizal menyatakan, penolakan ketiga petitum tersebut karena hal itu bukan kewenangan hakim. 

"Sementara, petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegas hakim Afrizal di persidangan. 

Adapun petitum pemohon tersebut berisi memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Terakhir memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

KPK tetapkan Paman Birin cs tersangka

Paman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Topik:

Praperadilan Paman Birin KPK Sahbirin Noor Gubernur Kalsel