Respons Anggota DPR Aboe Bakar soal KPK, MAKI: Jika Dibubarkan Ada Risiko Kejaksaan dan Polri Kembali ke Orde Baru


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah, sebagai pihak yang turut membentuk undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK perlu memperkuat pengawasan demi keberlanjutan institusi antikorupsi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy yang mempertanyakan keberadaan KPK di tengah prestasi pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung dan Polri.
Boyamin menilai jika KPK dibubarkan, ada risiko kejaksaan dan kepolisian akan kembali melemah dan kembali pada kondisi seperti masa Orde Baru.
Maka dari itu, Boy sapaannya, menegaskan bahwa KPK masih memiliki peran penting sebagai mekanisme pemicu atau trigger mechanism bagi Polri dan Kejagung untuk memperbaiki tata kelola institusinya.
KPK tidak hanya bertugas dalam memberantas korupsi, kata dia, tetapi juga mendorong pembenahan di tubuh institusi penegak hukum lainnya.
"Dengan adanya KPK mau tidak mau polisi dan jaksa berbenah dan ingin berprestasi. Itu secara tidak langsung berkompetisi gitu,” kata Boy, Minggu (17/11/2024).
Hal ini juga menghindarkan citra buruk seperti di masa lalu, ketika KPK muncul karena kelemahan di tubuh Polri dan Kejagung. Meski demikian, Boy menyebut bahwa tantangan internal KPK sendiri belum sepenuhnya selesai.
Pun dia menyinggung kasus yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan dugaan pemerasan, serta permasalahan lainnya seperti dugaan pelanggaran etik, menunjukkan bahwa KPK juga perlu pengawasan dan dukungan untuk kembali menguatkan fungsinya.
“Meskipun sekarang KPK juga tidak lebih baik gitu. Karena apa ya, kasus Firli yang diduga memeras gitu kan, kasusnya Bu Lili yang minta tiket, mau nonton MotoGP, terus Nurul Gufron, ngurusi mutasi PNS gitu kan. Itu ya memang KPK sedang tidak baik-baik saja gitu,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyebut Kejagung dan Polri sudah berkelas dalam melakukan penegakan hukum. Dia mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.
"Saya enggak panjang-panjang semoga kerja Adhyaksa ke depan akan lebih berkelas lagi, saya lihat kalau Polri sudah berkelas, Jaksa sudah berkelas udah lah cukup, KPK kenapa ada lagi sih," kata Aboe dalam rapat bersama dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.
Awalnya, dia menyinggung soal perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) pensiun 2022, Zarof Ricar. Zarof Ricar diketahui merupakan Makelar Kasus (Markus) di MA.
"Kemudian soal pengungkapan makelar kasus kalau kita dengar Kejagung sudah periksa 33 orang. Masyarakat banyak bertanya apakah perkara ini hanya berhenti pada tiga hakim PN Surabaya saja?," jelas Aboe.
"Mohon dijelaskan soal ini Pak. Ada kabar bahwa ada tiga Hakim Agung yang juga masing-masing terima Rp5 M, apakah ini benar, apakah sudah ada tindak lanjut?," tambahnya.
Kemudian, terkait dengan temuan yang hampir mencapai Rp1 triliun itu perlu dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.
"Dengan ditemukannya uang hampir 1 T pak milik ZR yang diduga dari praktik makelar kasus ini kalau lihat cara kerjanya kayak gini bisa-bisa kebelakang pak, mungkin uang-uang simpenan beberapa pimpinan ke belakang mungkin namanya mungkin ya. Apakah akan dilakukan pengembangan terhadap perkara tersebut pak itu," jelasnya.
"Apakah Kejagung sudah mengehtahui uang sebanyak itu untuk apa aja. ya. Kalau nilainya sebesar itu tentunya banyak perkara yang sudah dibantu hamba Allah si ZR itu dan tentunya juga banyak pihak yang terlibat. Apakah Kejagung sudah melakukan pendalaman terhadap hal ini," imbuh Aboe.
Topik:
KPK Polri Kejagung Kejaksaan Anggota DPR Aboe Bakar soal KPK