Korupsi Impor Gula, Eks Direktur Barang Pokok dan Strategis Dirjendagri Kemendag Digarap Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016 sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Rabu (20/11/2024).
"RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 2014-2016 yang berinisial RJB diperiksa terkait korupsi impor gula," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, Kejagung juga memeriksa Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial APD; Staf Khusus Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berinisial SRD, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari-3 Maret 2016 berinisial SA; kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, DS; Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, SSY; Manager Accounting PT Makassar, EW; Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, FN; dan Factory Manager PT Duta Sugar International, VI.
Pada saksi lainnya juga beberapa kepala divisi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Mereka adalah SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan dan EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu dan Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.
Harli menjelaskan bahwa para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
"Pemeriksaan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," tandas Harli.
Dalam dugaan korupsi impor gula ini, ada delapan perusahaan swasta yang diduga terlibat. Perusahaan itu adalah PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober lalu. Mantan Menteri Perdagangan itu dituding membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara.
SementaraCharles disebut pernah memerintahkan anak buahnya menggelar pertemuan dengan delapan perusahaan itu mendapat surat penugasan dari Tom Lembong. Padahal delapan perusahaan swasta itu tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
Delapan perusahaan tersebut, kata Harli, hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman dan farmasi
Topik:
Kejagung Kemendag Impor Gula Tom LembongBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
19 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
1 Oktober 2025 20:16 WIB