Tulis Komentar Jahat soal Lee Junho 2PM, Seorang Netizen Didenda Rp35 Juta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juli 2023 07:10 WIB
Jakarta, MI - Seorang komentator jahat yang menyebarkan informasi palsu tentang Lee Junho 2PM dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan. Pada 28 Juli, JYP Entertainment menyatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul baru-baru ini mengakui bahwa pelaku yang berulang kali menyebarkan informasi palsu tentang Lee Junho bersalah atas pencemaran nama baik dan menghukum mereka dengan denda sebesar 3 juta won (sekitar Rp35 juta). “Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat rute pemantauan dan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan pengaduan. Kami akan terus mengambil tindakan keras tanpa keringanan hukuman dan tidak mengabaikan postingan jahat atau penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar tentang artis kami,"kata agensi JYP Entertainment seperti dikutip dari Soompi, Sabtu (29/7). "Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada penggemar yang selalu menunjukkan dukungan dan cinta kepada artis. Sebagai agensi artis, kami berjanji akan memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak dan kepentingan artis dan akan mengambil tindakan tegas terhadap tindakan yang mengganggu ini dengan menggunakan semua tindakan yang tersedia termasuk sanksi hukum,” pungkasnya.

Topik:

Lee Junho 2PM
Berita Terkait