Dishub DKI Harus Tegas Larang Warga Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Umum

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juli 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi - Deretan sepeda listrik terpakir.  (Foto: Antara)
Ilustrasi - Deretan sepeda listrik terpakir. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang warga  mengendarai sepeda listrik di jalan umum karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan. Ini karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno melalui pesan teksnya yang diterima di Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu merujuk data yang menunjukkan terdapat total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang  Januari hingga Juni 2024.

Djoko mengatakan upaya mengingatkan pengoperasian sepeda listrik perlu dilakukan rutin, diikuti sosialisasi yang bukan hanya oleh Dinas Perhubungan provinsi, tetapi juga oleh penjual kendaraan, Korps Lalu Lintas Kepolisian, Direktorat Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer," tuturnya.

Selain itu, menurut Djoko, pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga harus ditingkatkan. Begitu juga dengan pihak sekolah, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

Dia mengingatkan kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin, terus berulang, intens, dan tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi ini ke dalam kurikulum sekolah.

"Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain," paparnya.

Adapun pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendaraan tertentu yang dimaksud salah satunya sepeda listrik. Ini merupakan kendaraan yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik. Sepeda dibatasi kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya.