Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2024 2 jam yang lalu
Polisi mengungkap tersangka MAFA (20), bandar video porno anak menjual konten pornografi tersebut kepada member grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Video porno itu dijual seharga Rp 165 ribu hingga eceran Rp 15 ribu
Polisi mengungkap tersangka MAFA (20), bandar video porno anak menjual konten pornografi tersebut kepada member grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Video porno itu dijual seharga Rp 165 ribu hingga eceran Rp 15 ribu

Jakarta, MI - Polisi mengungkap tersangka Mafa (20), bandar video porno anak menjual konten pornografi tersebut kepada member grup Telegram 'Deflamingo Collection'.

Video porno itu dijual seharga Rp 165 ribu hingga eceran Rp 15 ribu. Bahkan sampai membawa-bawa 'promo ramadan'. Sungguh bejat dan keterlaluan mencari duit menghalalkan segala cara.

"Tersangka mengirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu (paket eceran) sampai dengan Rp 165 ribu (paket bulanan)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Grup Telegram Deflamingo Collection itu memiliki sebanyak 25 ribu member. Seratusan di antaranya merupakan user aktif yang berlangganan video porno.

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik tersangka sebanyak 25 ribu user," jelasnya.

Dalam percakapan via Telegram tersebut, tersangka menawarkan konten video porno anak dan dewasa dengan berbagai ukuran file. Tersangka bahkan membuaat "promo Ramadhan" dalam mempromosikan video porno itu. 

Hal itu diketahui dari tangkapan layar percakapan di grup Telegram yang sudah disita polisi. Dalam percakapan itu, tersangka menuliskan "promo Ramadah sudah habis ya".

Disebutkan, grup Telegram Deflamingo menjual total 8.000 Video dan sebanyak 32 ribu photo porno dewasa dan anak mampu meraup sedikitnya Rp 7 juta sebulan.

Pemuda inisial Mafa (20) ditangkap polisi karena memperjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Mafa melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023.

"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

Diketahui para member diharuskan membayar sejumlah uang untuk bisa bergabung dengan grup Telegram yang dikelola Mafa. Dari bisnis haramnya tersebut, Mafa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7 juta per bulan. "Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta tiap bulan," katanya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyidikan mendalam. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana tersebut, kemudian kami (penyidik) melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka Mafadi Rutan Polda Metro Jaya," lanjut Ade seraya menambahkan, terungkap pula asal-usul video porno anak dijual bandar di Grup 'Deflamingo'. (Sar).