Tersangka KPK Paman Birin Muncul Pimpin Apel Pasca Dikabarkan Kabur, Kemendagri Buka Suara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2024 17:13 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi sorotan pada beberapa waktu terakhir ini. Sebab, tersangka kasus suap itu sedang dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Kini dia telah menampakkan batang hidungnya  ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11/2024) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.

Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri akan meminta penjelasan tersangka KPK yang disebut kabur dari penyidik itu

"Kemarin kan karena keberadaannya tidak diketahui. Ketika kemudian aktif kembali, ya pasti akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan meminta penjelasan dari Beliau," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kepada wartawan usai rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Adapun Paman Birin sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Selasa (8/10/2024).

Namun Sahbirin Noor akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11/2024) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.

Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, menyukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

Pada Selasa (8/10/2024), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Topik:

Kemendagri KPK Paman Birin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor