Polisi Bekuk Pelaku Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Juli 2024 15:48 WIB
Aparat Polda Sumatera Selatan mengamankan pelaku ketiga kasus pembunuhan. (Foto: Antara)
Aparat Polda Sumatera Selatan mengamankan pelaku ketiga kasus pembunuhan. (Foto: Antara)

Palembang, MI - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap pelaku ketiga kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen di Jalan K.H. Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet, Palembang.

"Ya, KEV pelaku pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi yang terungkap beberapa waktu lalu. Kami tangkap dan kami amankan usai pelaku menyerahkan diri di Empat Lawang. Hari ini langsung kami bawa ke Palembang," ujar Kepala Kepolisian Sektor Sukarami Kompol M. Ikang Ade Putra di Palembang, Rabu (10/7/2024).

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono membenarkan pelaku KEV sudah diamankan setelah menyerahkan diri di Empat Lawang.

Setelah menyatakan akan menyerahkan diri, pelaku langsung dijemput anggota polisi di lokasi. "Kami amankan dengan cara dijemput setelah pelaku mengakui akan menyerahkan diri," ucapnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial ANT dalam kasus pembunuhan tersebut di Batam pada 27 Juni 2024. Kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menemukan orang hilang di dalam cor-coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan K.H. Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Kapolrestabes Palembang Kombes Polisi Harryo menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa, 25 Juni 2024. "Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban dikubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," tuturnya.

Ia menyebutkan korban merupakan karyawan koperasi yang dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024. Karena tak kunjung pulang ke rumah, pihak keluarga membuat laporan polisi setelah menunggu 1×24 jam. (AM)