Dua Terdakwa Kasus Alkes Ilegal Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan, Petinggi PT Taruna Sinar Nusantara Lolos Jeratan Hukum?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dua terdakwa kasus alkes ilegal dengan hukuman percobaan 10 bulan (Foto: Dok.MI)
Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dua terdakwa kasus alkes ilegal dengan hukuman percobaan 10 bulan (Foto: Dok.MI)

Kota Bekasi, MI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi telah menjatuhkan vonis terhadap Cindar Giri Permaedi (50) Felli Wilyadi Darwis (59), terdakwa kasus alat kesehatan (alkes) tanpa izin atau ilegal.

Dua terdakwa itu divonis dengan hukuman percobaan selama 10 bulan. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, yakni 1 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, vonis tersebut merupakan pertimbangan yang wajar dan adil dari ancaman maksimal 15 tahun penjara.  Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa, karena keduanya hanya sebagai pekerja dan belum pernah dihukum.

Menurut JPU, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP.

Adapun kedua terdakwa ditangkap Polda Metro Jaya di Kantor PT Taruna Sinar Nusantara di Ruko Galaxy, Blok RSN No.19, Jl. Rukan Sentra Niaga 3 Grand Galaxy RT. 001/RW.002 Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tiga orang yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini terdaftar dalam akta pendirian PT Taruna Sinar Nusantara, masing-masing berinisial LL, dr. FX HS dan TH lolos dari jeratan hukum. 

Menurut JPU, tiga saksi itu sudah tiga kali dipanggil untuk didengar kesaksiannya di persidangan, namun mangkir. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan pada pembacaan vonis. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, salah satu saksi berinisial TH itu adalah Komisaris di PT Taruna Sinar Nusantara, yang juga menjabat sebagai ketua partai politik dan terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029.

Terkait dua terdakwa itu, pejabat fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Sandy Afriyandi Raumanen, menyatakan bahwa seharusnya divonis berdasarkan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".

Dana dalam Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara itu, Suparman, pejabat Humas Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa putusan vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang wajar dan adii sebagaimana disampaikan ketua majelis hakim.

"Saya sudah coba konfirmasi kepada majelisnya, jawabannya hanya singkat, putusan tersebut merupakan pertimbangan yang wajar dan adil kata ketua majelis hakimnya," kata Suparman saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (6/8/2024). (M Aritonang)

Berita Terkait