Abubakar: Disiplin ASN Utama, Sewa Kantor No Way!


Sofifi, MI – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi alokasi anggaran untuk kontrak kantor di Ternate.
Hal ini disampaikan dalam wawancara dengan para wartawan di Sofifi, Senin, 30 September 2024. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mendorong pelayanan publik yang lebih baik di pusat pemerintahan, Sofifi.
Dalam pernyataannya, Abubakar Abdullah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya mengenai penguatan disiplin pegawai.
“Kita sudah dorong disiplin pegawai, dan ini menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut. Mulai tahun depan, tidak ada lagi anggaran yang dialokasikan untuk kontrak kantor di Ternate, termasuk untuk Sekretariat Sekda. Ini sudah kami putuskan sejak awal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025,” tegasnya.
Menurut Abubakar, kebijakan ini bukan hanya sekadar instruksi, tetapi juga akan diimplementasikan secara ketat melalui pengawasan anggaran yang lebih ketat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya akan menggunakan kewenangan sebagai admin super Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anggaran yang dialokasikan untuk kontrak kantor di Ternate. Jika ada OPD yang mencoba memasukkan anggaran tersebut di RKA atau DPA, saya tidak akan segan-segan untuk meretas admin mereka dan menarik anggaran tersebut,” katanya dengan nada tegas.
Abubakar menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan seluruh layanan publik dipusatkan di Sofifi, sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara.
Selama ini, beberapa OPD diketahui masih mempertahankan kantor di Ternate, meskipun pusat pemerintahan telah dipindahkan ke Sofifi.
“Kita ingin kantor gubernur di Sofifi ini benar-benar aktif dan berfungsi maksimal untuk pelayanan publik. Semua kantor OPD yang masih bertahan di Ternate harus berhenti beroperasi di sana, karena tidak akan ada lagi anggaran untuk kontrak kantor,” ujarnya.
Tidak hanya itu, mulai besok (1 Oktober 2024), Pemprov Malut juga akan mulai mengimplementasikan absen elektronik yang diinstruksikan oleh Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir.
Absen elektronik ini akan difokuskan di Kantor Gubernur untuk satu bulan ke depan, dengan tujuan memantau progres dan kapabilitas sistem tersebut.
“Rapat teknis dengan penyedia layanan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah dilakukan. Mulai November 2024, seluruh OPD di luar Kantor Gubernur wajib menggunakan aplikasi digital untuk absen pegawai,” ungkap Abubakar.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pegawai hadir di Sofifi dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.
“Kita dorong ini secara paralel. Selain absensi digital, mulai Januari 2025, tidak ada lagi yang bisa menyewa kantor di Ternate. Jika ada yang mencoba bermain-main dengan anggaran untuk sewa, saya akan langsung ambil tindakan,” tambahnya.
Abubakar juga menyoroti bahwa ada OPD yang masih mencoba mengalokasikan anggaran untuk kontrak rumah atau kantor di Ternate, meskipun sudah ada larangan tegas.
“Saya harap teman-teman wartawan bisa membantu memantau hal ini. Jika ada OPD yang masih menyewa rumah atau kantor di Ternate, kita harus selidiki dari mana mereka mendapatkan dana tersebut, karena mulai 2025, anggaran untuk sewa sudah tidak diizinkan lagi,” paparnya.
Kebijakan ini, lanjut Abubakar, juga mencakup OPD besar seperti Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda, Dikbud, Dinas PUPR, BPKAD, dan OPD lainnya yang masih memiliki sekretariat di Ternate.
“Tidak ada pengecualian. Semua OPD yang berkantor di Ternate harus tunduk pada aturan ini. Ini bukan sekadar merespons tuntutan publik, tetapi memang sudah waktunya untuk menata ulang birokrasi kita agar lebih efisien dan efektif,” tuturnya.
Dengan tegas, Abubakar Abdullah menyampaikan bahwa langkah ini tidak bisa ditawar lagi.
“Tahun 2025 harus menjadi awal yang baru bagi Pemprov Malut. Kita pastikan semua pelayanan publik terpusat di Sofifi dan tidak ada lagi alasan bagi OPD untuk tetap berkantor di Ternate,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan akan mendorong disiplin pegawai dan memperkuat pusat pemerintahan di Sofifi, sejalan dengan upaya Pemprov Malut untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Rais Dero)
Topik:
maluku-utara