Bawaslu Bakal Lakukan Mitigasi Sebelum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 April 2024 11:52 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan mitigasi menjelang Pilkada Serentak 2024.

"Persiapannya sedang kami lakukan terus-menerus, tentunya kami menyiapkan jajaran kami harus sudah melakukan mitigasi," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam. 

Kata Lolly, tahapan pilkada dalam waktu dekat untuk proses pemutakhiran data pemilih. Hal ini berkaca pada Pemilu 2024 di mana daftar pemilih tetap (DPT) sangat dinamis.

"Itu menjadi hal yang harus kami lakukan mitigasinya untuk pilkada," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan evaluasi hingga rekrutmen baru terhadap pengawas badan ad hoc pemilu. Apabila kinerja mereka tidak bagus, maka Bawaslu akan menggantinya.

"Jika dalam proses evaluasi kami itu memang terdapat hal-hal yang menyatakan kinerjanya tidak bagus, maka kan otomatis harus dilakukan penggantian," ujar Lolly.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.