DPR Pertanyakan Alasan Istana Soal Dominasi Unsur Pemerintah pada Pansel KPK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Mei 2024 14:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) berisi 9 orang seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan, mempertanyakan alasan Jokowi yang lebih banyak men­empatkan unsur Pemerintah dalam komposisi Pansel Capim KPK ketimbang unsur masyarakat. 

"Biasanya lebih banyak unsur masyarakat. Mudah-mudahan ini tidak jadi gambaran bahwa KPK makin dikerdilkan," kata Trimedya kepada wartawan, dikutip Senin (13/5/2024). 

Sebab kata dia, selama ini dalam Pansel KPK tak pernah unsur Pemerintah melebihi unsur masyarakat.

"Belum pernah terjadi (unsur Pemerintah lebih banyak). Bi­asanya mayoritas masyarakat. (Jumlah) Unsur Pemerintah (mendominasi) hampir jarang," katanya.

Pasalnya kata Trimedya, jika komposisi Pansel KPK lebih banyak unsur Pemerintah, maka dikhawatirkan pemilihan capim KPK sudah ditentukan sejak awal. 

Sehingga jika sampai hal itu terjadi, maka tidak akan ada asas demokrasi lagi dan citra KPK hanya akan semakin buruk di mata publik. 

"Kalau ini terjadi, dan proses pemilihan sudah tahu siapa yang akan terpilih, ya semakin buruk kinerja KPK. KPK akan lebih jelek lagi dari periode sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tengah mengkaji nama-nama calon anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).

"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (9/5/2024). 

Ari mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

"Nama-nama anggota Pansel KPK akan diumumkan bulan ini," ujarnya.