Hakim MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Mei 2024 14:58 WIB
Hakim MK, Anwar Usman (Foto: Antara)
Hakim MK, Anwar Usman (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2204).

Zico mengatakan, dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Anwar Usman sudah berulang kali dilakukan terkait kepantasan dan kesopanan. 

"Dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan ," kata Zico dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024). 

Kata dia, dugaan pelanggaran etik Anwar Usman yang diadukannya adalah karena melibatkan seorang advokat yang berperkara di MK sebagai saksi dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Zico menyebut, advokat yang dimaksud ialah Muhammad Rullyandi yang kini tengah menjadi kuasa hukum salah satu partai politik (parpol) yang mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024, dan tengah ditangani Anawar Usman di Panel 3 MK.

Namun, Anwar Usman justru menjadikan Rullyandi sebagai saksi ahli dalam persidangan di PTUN yang dia ajukan. Sehingga ada batasan-batasan yang mencoreng MK yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Untuk itu, dalam pokok permohonannya Zico meminta sanksi tegas dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman selaku hakim konstitusi.

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor memohon sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," ucap Zico.

Selain itu kata Zico, dengan adanya laporan ini jelas menunjukkan bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri. 

"Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat," pungkasnya.