PSI: Kaesang Sudah Cukup Usia Maju Pilkada
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Grace Natalie Beberkan Alasan Pendukung Jokowi Pilih Prabowo-Gibran Dewan Pembina partai solidaritas indonesia (PSI) Grace Natalie [Foto: Instagram/@gracenat]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/f1aa286a-382b-4ae0-bf37-17e42404260e.jpg)
Jakarta, MI - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyebutkan, bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah cukup usia untuk maju, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai calon bupati atau calon wali kota.
"Kalau gubernur, provinsi yang belum cukup. Kalau level kabupaten/kota sudah bisa. Dia sekitar 29 atau 30 (tahun)," kata Grace di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Grace mengapresiasi aspirasi dari masyarakat dan relawan, yang ingin mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, untuk berkontestasi menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi, dalam Pilkada serentak pada November mendatang.
Bahkan, kata dia, ada relawan yang sudah mengambil penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima dari DPP PSI, sejauh ini Kaesang belum melakukan pendaftaran, atau mengambil formulir calon wali kota.
Tentunya ia mengapresiasi dorongan, dan tingginya antusiasme masyarakat yang mengharapkan Kaesang, maju sebagai bakal calon wali kota.
"Begitu ada yang ambil formulir aja, meskipun itu relawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut nyalonin," ujarnya.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun, untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
3 jam yang lalu
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
4 jam yang lalu
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
10 jam yang lalu