Jaksa Agung ST Burhanuddin Diminta Tak Ragu Jebloskan Komisaris ID Food Silfester Matutina ke Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 Agustus 2025 11:36 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengeksekusi komisaris perusahaan BUMN ID Food yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia Silfester Matutina ke penjara. Majelis Hakim Jakarta Selatan menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Silfester awalnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara, pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada Senin (16/9/2019).

Namun sampai hari ini, putusan majelis hakim kasasi itu  belum juga dieksekusi. Hingga Minggu 10 Agustus 2025, Kejaksaan belum merealisasikan janjinya untuk menjebloskan Silfester Matutina ke tahanan. 

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickhar Hadjar pun mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengeksekusi Silfester. Menurutnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) hingga saat ini tak diekskusi karena dua faktor.

Faktor pertama adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak berani atau takut siapa dibelakang Silfester. Kedua adalah kemungkinan ada dugaan "sogokan" kepada Jaksa sehingga enam tahun kasusnya tak kunjung dieksekusi. 

Jaksa Agung Ciut
"Saya kira ada dua faktor Jaksa Agung tak berani eksekusi Silfester. Karena takut sama Silfester dan ada dugaan sogokan. Kemungkinan hanya dua itu. Kalau Silfester mengandalkan kedekatannya dengan Jokowi ya konyol menurut saya," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Minggu (10/8/2025). 

Bila ada kemungkinan sogokan ke Jaksa, Fickar menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidikinya. "Saya kira laporin saja jaksanya ke KPK. Mungkin ada suapnya. Kalau takut secara fisik Jaksa Agung yang betindak," katanya. 

Hanya Kejaksaan Agung dalam undang-undang yang bisa mengeksekusi dan memaksa dalam menjalankan putusan pengadilan. "Jaksa sebagai eksukutor. Siapa yang lagi yang bisa memaksa? Karena instransi lain tidak bisa memaksa," tambahnya.

Fickar melihat, tak sulit bagi Kejagung untuk mengeksekusi Silfester. Penjagaan aparat TNI terhadap Jampidsus Febri Andriansyah sebagai contoh bahwa pengamaman yang ketat mampu mengeksekusi para koruptor kelas kakap.

"Kenapa modus penjagaan Jampidsus Febri Andriansyah bisa dipakai dengan bantuan tentara dalam mengeksekusi Silfester. Kalau polisi kita tahu-lah kenapa Jampidsus itu gunakan tentara untuk pengamanan," kata Fickar. 

Silfester dikenal sebagai orang di barisan terdepan dalam membela bekas presiden Jokowi. Ia termasuk relawan Jokowi yang sering tampil di acara TV untuk membela Jokowi dan juga keluarganya. Silfester aktif menangkis dan memberikan serangan balik terhadap para pengkritik Jokowi.  

Silfester mengaku siap menjalani proses hukum sebagaimana disampaikannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin lalu. Silfester mengaku belum menerima dari kejaksaan perihal penahanan dirinya.[Lin]

Topik:

Kejagung Ciut ke Silfester Silfester Matutina Jusuf Kalla Erick Thohir ID Food Jaksa Agung ST Burhanuddin Kejari Jakarta Selatan PSI Joko Widodo