Didesak Jadikan Silfester Buronan, Kejagung Lempar ke Jaksa Eksekutor

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih belum menetapkan Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina sebagai buronan, walaupun telah banyak desakan untuk menetapkan status buron terhadap terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester ke balik jeruji besi kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kita serahkan dulu ke Jaksa Eksekutor, langkah-langkah hukum apa yang sudah dilakukan. Kita tunggu saja," kata Anang Supriatna, Senin (20/10/2025).

Anang mengatakan bahwa saat ini Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel tengah mencari keberadaan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla tersebut. Menurut Anang, Kejari Jaksel akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya untuk mengeksekusi Silfester ke balik jeruji besi sebagai mana putusan pengadilan.

"Prinsipnya kita jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum nantinya," tuturnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Kejagung telah menyerahkan penangkapan dan eksekusi terhadap Silfester ke Kejari Jaksel. 

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu upaya yang sedang dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel. "Itu strategi mereka dan kita tunggu. Lihat saja nanti," ujarnya.

Topik:

Kejagung Silfester Matutina