Bawaslu Fokus Cegah Kampanye Colongan di Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Juni 2024 12:05 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kiri). (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kiri). (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku bakal mencegah kampanye colongan atau kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan waktu kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengatakan bahwa, jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari 25 September hingga 23 November 2024.

Dia mengungkapkan, salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mencegah kampanye colongan di masa tenang kampanye Pilkada 2024, di mana jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024 adalah dengan gencar memberikan imbauan.

"Sehingga dalam konteks ini yang bisa dilakukan Bawaslu adalah melakukan imbauan melalui media sosial, melalui partai politik, melalui KPU," kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dia menjelaskan, di masa sekarang ini belum ada bakal pasangan calon kepala daerah, karena jadwal pendaftaran baru dilakukan pada pertengahan Agustus 2024 nanti.

"Sebenarnya kan sekarang calonnya juga belum ada, pendaftaran bakal calon pun belum ada, sehingga sebetulnya pengalaman waktu pemilu lalu, ini area yang belum tentu juga orang yang pasang baliho nanti menjadi pasangan calon yang diusung," tuturnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menegaskan, pihaknya belajar dari pengalaman Pemilu 2024 mengenai maraknya pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal.

"Bawaslu belajar dari peristiwa lalu ya. Jadi memang imbauannya sudah sejak awal kita gencarkan, karena regulasinya memang seperti itu," demikian Lolly menambahkan.