Tambang Tanpa Izin: Siapa yang Tutup Mata?

Infografis, MI – Praktik tambang batu bara tanpa izin yang berlangsung bertahun-tahun di Kalimantan Tengah kini menyeret nama Samin Tan sebagai tersangka. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:
bagaimana aktivitas ilegal bisa berjalan begitu lama tanpa terhenti?
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.
Kasus ini bermula dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang izinnya telah dicabut sejak 2017.
Namun, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Tak hanya itu, dalam menjalankan operasinya, tersangka diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pihak yang “membiarkan” praktik ilegal tersebut berlangsung dalam waktu lama.
Untuk menelusuri dampak kerugian negara, perhitungan masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sementara itu, Kejagung juga mulai melacak aset milik tersangka serta pihak-pihak yang terafiliasi guna pemulihan kerugian negara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap sektor pertambangan.
Praktik tambang tanpa izin yang berlangsung hampir satu dekade memunculkan tanda tanya besar mengenai peran pengawasan dan potensi keterlibatan oknum di baliknya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menunggu: siapa saja yang akan ikut terseret, dan apakah praktik serupa masih terjadi di tempat lain. (Firmasnyah Nugroho)
Topik:
