Eksekusi Silfester Matutina Mandek Sejak 2019, Penegakan Hukum Dipertanyakan
.webp)
Infografis, MI - Putusan hukum terhadap Silfester Matutina sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 16 September 2019.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga awal tahun 2026, eksekusi terhadap terpidana belum juga dilaksanakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik terkait konsistensi dan keberanian penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, keterlambatan eksekusi telah berlangsung lebih dari enam tahun sejak putusan inkrah dijatuhkan.
Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan berbagai upaya, termasuk melibatkan Tim Tangkap Buron (Tabur). Namun hingga kini, status terpidana masih dalam pencarian dan keberadaannya belum diketahui.
Sejumlah alasan dikemukakan sebagai penyebab mandeknya eksekusi, mulai dari dampak pandemi Covid-19 di masa lalu, sikap terpidana yang tidak kooperatif, hingga kendala administratif dan teknis dalam proses eksekusi.
Di sisi lain, polemik semakin memanas setelah pada Maret 2025, Silfester Matutina justru diangkat sebagai Komisaris Independen ID FOOD (PT RNI). Padahal status hukumnya masih sebagai terpidana yang belum menjalani hukuman. Hal ini memicu kritik keras publik terkait integritas BUMN dan mekanisme seleksi pejabat negara.
Upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) juga telah dilakukan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terpidana tidak hadir dalam persidangan.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum yang mengacu pada ancaman pidana maksimal ditambah sepertiga masa hukuman.
Mandeknya eksekusi ini menjadi cermin problem serius dalam sistem penegakan hukum. Ketika putusan telah inkrah namun tidak dijalankan, muncul kesan bahwa hukum masih tebang pilih—tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. (Firmansyah Nugroho)
Topik:
