BREAKINGNEWS

Skandal Bibit Kopi di Dirjen Perkebunan Kementan

Infografis Skandal Bibit Kopi 2025 di Dirjen Perkebunan Kementan (Dok MI/Wan)
Infografis Skandal Bibit Kopi 2025 di Dirjen Perkebunan Kementan (Dok MI/Wan)

Infografis, MIProgram pengadaan benih kopi nasional tahun anggaran 2025 yang dikelola Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi sorotan serius.

Investigasi Monitorindonesia.com berbasis dokumen dan klarifikasi sejumlah pemerintah daerah mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi administrasi dan kondisi di lapangan.

Program yang merupakan bagian dari strategi nasional peningkatan produksi kopi rakyat ini menargetkan pengembangan 13.500 hektare lahan pada 2025 dan meningkat hingga 86.000 hektare pada 2026. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah menyiapkan produksi sekitar 86 juta batang benih kopi di 18 provinsi.

Namun, di Sumatera Utara, sejumlah paket pengadaan bernilai miliaran rupiah justru menimbulkan tanda tanya. Total jutaan batang benih kopi—baik jenis arabika maupun robusta—yang secara administratif dinyatakan selesai, diduga tidak pernah sampai ke daerah penerima seperti Samosir, Simalungun, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Humbang Hasundutan.

Laporan Dewan Pimpinan Pusat Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia (WFSMI) menyebut adanya indikasi kuat kegiatan fiktif. Dalam laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa realisasi pengadaan di Sumatera Utara tidak ditemukan di lapangan, meski anggaran telah dicairkan.

Kejanggalan juga terlihat dari durasi pelaksanaan yang relatif singkat, hanya sekitar 45 hingga 60 hari kalender. Meski secara dokumen disebut memenuhi syarat administratif seperti Sertifikat Mutu Benih (SMB), Berita Acara Semai, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST), tidak ditemukan bukti fisik kegiatan di daerah.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan secara resmi menyatakan tidak pernah menerima bantuan tersebut. Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara dan Pemerintah Kabupaten Samosir, misalnya, menegaskan tidak mengetahui adanya program tersebut di wilayah mereka.

Menanggapi hal ini, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa produksi benih tetap dilaksanakan, namun dilakukan di lokasi penyedia, bukan di daerah penerima. Kementan juga menyebut hasil produksi telah diperiksa dan dinyatakan sesuai pada awal 2026. Meski demikian, penjelasan terkait distribusi ke daerah penerima belum dijabarkan secara rinci.

Sejumlah pakar menilai kasus ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menyebut adanya indikasi kegagalan sistemik ketika barang yang dianggarkan tidak sampai ke penerima. Sementara pakar hukum pidana menilai potensi unsur korupsi dapat muncul jika pembayaran dilakukan tanpa realisasi barang.

Pengamat kebijakan publik juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam program berbasis dokumen seperti e-katalog, yang dinilai rawan dimanipulasi tanpa verifikasi lapangan yang kuat.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas program nasional. Publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan tersebut, sekaligus memastikan apakah program ini benar berjalan atau hanya sebatas administrasi di atas kertas.

Baca Investigasi selengkapnya di sini...

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Berita Terkini