Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG Seret PT BKI

Infografis, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, ICW mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp141,79 miliar.
ICW menyoroti proyek pengadaan jasa sertifikasi halal untuk 4.000 sertifikat yang diduga sarat praktik penggelembungan anggaran (markup), pemecahan paket proyek, hingga dugaan modus “pinjam bendera” oleh perusahaan pemenang pengadaan. Nama PT BKI atau afiliasi terkait disebut terseret dalam proses pengadaan yang dinilai bermasalah tersebut.
Selain itu, ICW menilai pengadaan sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, sertifikasi halal seharusnya dilakukan oleh Sistem Penyedia Produk Halal (SPPG), bukan langsung oleh BGN.
ICW juga menemukan indikasi proyek sengaja dipecah menjadi beberapa paket untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan kewajiban meminta pendapat ahli hukum kontrak. Temuan itu dinilai memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek MBG.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis yang sebelumnya juga menuai kritik terkait potensi konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan penggunaan anggaran negara.
Topik:
