Penanganan Jembatan di DKI Jakarta Ugal-ugalan, Berpotensi Ambruk! (1)

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 November 2023 07:07 WIB
Kondisi jembatan di Jakarta yang retak rambut dan retak dalam akibat pengecoran layer jembatan hingga 20 cm [Foto: Doc. MI]
Kondisi jembatan di Jakarta yang retak rambut dan retak dalam akibat pengecoran layer jembatan hingga 20 cm [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI -  Penanganan lapisan atas beton rapid setting lantai jembatan oleh Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan secara ugal-ugalan yang menyebabkan sejumlah jembatan berpotensi ambruk sebelum waktunya.

Sebab, Dinas Bina Marga tidak melakukan perencanaan dan pelaksanaan penanganan dengan scrap permukaan aspal elsisting, di lantai jembatan 5-15 centimeter (cm) dan melapisi beton rapid setting diatas lantai jembatan 12-20 cm. 

Dari pantauan Monitorindonesia.com di sejumlah jembatan di Jakarta, kondisi sejumlah jembatan sangat layak dikhawatirkan. Seperti terpantau di Jembatan Marunda, Jembatan Pancoran, dan Jembatan Daan Mogot yang ditangani oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada tahun anggaran 2023. 

Sementara pemeliharaan jembatan yang ditangani pada tahun anggaran 2022, seperti Jembatan Yos Sudarso atau Kodamar arah Tanjung Priuk dan Jembatan Grogol. Kondisi jembatan itu terlihat retak, karena Dinas Bina Marga melakukan pemeliharaan dengan mengecor dengan ketebalan hingga 20 centimeter.

Akibat penanganan dan tanpa melakukan investigasi akan kekuatan tiang jembatan, kinerja serampangan para pejabat Dinas Bina Marga beban jembatan semakin berat. Kondisi saat ini, permukaan beton retak rambut dan retak dalam karena dampak dari flesibilitas balok jembatan.

Belum lagi indikasi kerugian negara dalam yang cukup fanstatis. Beton Rapid Setting merupakan beton ekslusif atau beton mutu tinggi, dan dapat dicapai kekuatan 4-8 jam untuk dapat segera dilalui trafik lalu lintas, harganya pun fantastis yakni Rp11,5- Rp12,5 juta/m3. 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 47/PRT/M/2015 tentang penggunaan dana alokasi khusus petunjuk pelaksanaan sub bidang jalan jelas diatur pemeliharaan berkala Jembatan.

Untuk mengembalikan jembatan pada kondisi dan daya layan, seharusnya setelah pembangunan dan mencakup tipe kegiatan antara lain pengecatan ulang; pelapisan permukaan aspal; pembersihan menyeluruh jembatan; pemeliharaan pelekatan/landasan; Penggantian siar muai (sambungan siar muai); Perbaharui bagian-bagian dan elemen-elemen kecil; Perbaiki pegangan sandaran dan pagar pengaman.

Selain itu dalam Permen 47 itu juga disebutkan, untuk menjalankan bagian-bagian yang dapat bergerak; Perkuat bagian struktural; Perbaiki longsor dan erosi tebing; dan Perbaiki pekerjaan pengalihan aliran sungai.

"Lapisan permukaan jalan pada jembatan memerlukan penggantian secara berkala. Permukaan aspal yang berada di atas lantai baja atau lantai beton akan tahan sekitar 5 tahun sampai 8 tahun sebelum memerlukan penggantian. Lapisan aspal permukaan sebaiknya dikupas terlebih dulu dari lantai sebelum lapisan yang baru dipasang. Ketebalan lapisan aspal tidak boleh melebihi 5 centimeter. Disarankan memakai HRS setebal 3 centimeter atau dengan lapisan semen tahan aus dan kedap air" demkian bunyi Permen PUPR No 47 tentang Pemeliharaan Jembatan.

Menanggapi kinerja ugal-ugalan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta, Ahli Kontruksi Jembatan dari Balai Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen Bina Marga PUPR) Lulus kepada Monitorindonesia.com di Bandung, Jawa Barat menegaskan, penanganan jembatan harus ditangani serius. 

"Aturan penanganan jembatan itu sangat jelas di Permen 47/PRT/M/2015. Layer elisting jembatan itu melapisi beton rapid setting diatas lantai jembatan  hingga 20 cm merupakan kesalahan fatal. Itu bisa ambruk karena bebannya ditambah," jelas Lulus.   

Lulus menekankan, kajian dari perencanaan harus dilakukan dengan mengivestigasi kondisi struktur bawah jembatan seperti, pondasi, abutmen atau kepala jembatan maupun dudukan atau bearing pad serta kondisi balok jembatan.

Menurutnya, lapisan beton diatas lantai jembatan hanya menambah beban jembatan saja, yang seharusnya lapisan permukaan pada lantai jembatan idealnya hanya dengan perkerasan aspal 5 centimeter.

Dampak lainnnya, umur rencana lapisan beton 40 tahun tidak akan tercapai bila dilakukan seperti saat ini.

Plt Kepala Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta Heru Suwondo, belum merespon pesan elektronik dan telepon Monitorindonesia.com hingga berita ini diturunkan. [HS]

Berita Terkait