Jaksa Agung Didesak Copot JAM Datun Narendra Jatna, Ada Apa?
Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk mencopot Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM Datun) Narendra Jatna dari jabatannya. Sebab, saat ini Narendra Jatna sangat sibuk untuk mengurusi Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa yang mengelola Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhiyaksa.
Sekjen INDECH Order Gultom menilai JAM Datun Narendra Jatna sebagai Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa sudah cukup banyak menyita waktu sementara tugas dan tanggungjawab negara sebagai JAM Datun sangat besar. Selain itu, posisi JAM Datun sebagai Ketua Yayasan rawan konflik kepentingan sebagai pejabat negara.
"Tugas sebagai JAM Datun itu kan sangat banyak dan sibuk ya. Kalau ditambah lagi dengan Ketua Yayasan dikhawatirkan membuat tugas-tugas di JAM Datun jadi terabaikan," ujar Order Gultom kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Order menilai ada "sesuatu hal" besar yang belum terungkap dibalik jabatan Narendra sebagai Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa. Yayasan tersebut diduga sebagai tempat pencucian uang (money laundring) oknum pejabat Kejagung.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin soal jabatan JAM Datun Narendra sebagai Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa. Namun, hingga kini belum ada respon dari Jaksa Agung," katanya.
Ketika ditanya lebih jauh terkait dugaan yayasan sebagai tempat pencucian uang, Order menjelaskan, dugaan itu masuk akal ditengah publik mulai menyoroti keneradaan yayasan tersebut. Sebab, Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa tidak berada dibawah lingkup Kejaksaan Agung.
"Kami bertanya ke Jaksa Agung darimana sumber dana untuk membangun kampus STIH di Ragunan yang menelan dana hingga ratusan miliar rupiah. Apakah dari CSR BUMN, Perusahaan Swasta, hibah atau dari kantong pribadi para pengurus yayasan?" ungkap Order.
PPATK Usut Yayasan
Order juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki semua aliran dana yang masuk keYayasan Karya Bhakti Adhiyaksa.
Baik itu dana yang masuk melalui transfers maupun secara tunai.
"Kami minta PPATK segera turun tangan menyelidiki aliran dana ke yayasan yang diketuai JAM Datun Narendra Yatna. Ini untuk transparansi pejabat publik apalagi pejabat penegak hukum," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa yang berada di Jalan Margasatwa Jakarta Selatan tidak berada dibawah naungan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekalipun para pejabat tinggi Kejagung RI berada di unsur pimpinan, penasehat STIH tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badiklat Kejagung Rudi Margono kepada Monitorindonesia.com pada Jumat (29/11/2024). "Tidak mas (STIH Addhiyaksa tidak berada dibawah Badiklat Kejagung)," ucap Rudi Margono yang mantan Kajati DKI Jakarta itu.
Sebagaimana diketahui bahwa gedung mewah STIH Adhiyaksa di Jakarta Selatan telah diresmikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini. STIH dibawah Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa.
Organ Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa adalah:
Ketua Dewan Pembina, Prof. DR. ST. Burhanuddin, SH., MM., MH (saat ini menjabat Jaksa Agung RI)
2. Anggota Dewan Pembina. DR. Reda Manthovani, SH,. LLM (saat ini sebagai JAM Bid. Intelijen)
3. Anggota Dewan Pembina, Maya Miranda Ambarsari, SH., M.I.B (pengusaha)
4. Ketua Dewan Pengawas, DR. Bambang Sugeng Rukmono, SH., MH (JAM Bidang Pembinaan)
5. Anggota Dewan Pengawas, DR. Ali Mukartono, SH., M.M (JAM Bidang Pengawasan)
6. Anggota Dewan Pengawas, Prof. DR. Asep N. Mulyana, SH., M.Hum (JAM Bidang Pidana Umum)
7. Ketua Pengurus Yayasan, DR. Narendra Jatna, SH., LLM (JAM Datun)
Bahwa Organ Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa, merupakan pejabat Tinggi pada Kejaksaan Agung RI dan satu pengusaha. (Tim)
Topik:
Kejagung JAM Datun ST Burhanuddin