Membongkar Dugaan Kerugian Negara di Proyek PLN Distribusi Jabar, UPT Cikarang
Jakarta, MI - Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan manajemen operasi distribusi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Di mana hal berdampak terhadap kinerja dan pendapatan di PLN serta potensi besar terjeratnya manajemen PLN dalam pusaran kasus hukum akibat kelalaian yang menyebabkan kerugian pada negara.
Terkait hal tersebut, Direktur Investigasi INDECH Hikmat Siregar menyampaikan terkait adanya kecurangan – kecurangan yang sangat serius dalam penanganan kerusakan Jointing SKTT 20KV di PLN Distribusi Jawa Barat, UPT Cikarang di Lokasi Karangsari, Kecamantan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Kejadian ini telah berlangsung berkali – kali selama tahun 2024 dan semakin parah hingga saat ini. Kerusakan terjadi pada meterial Jointing Kabel 20 KV Merk Arlisco yang disuplai oleh PT Arlisco Elektrika Perkasa (AEP)," ujar Hikmat kepada Monitorindonesia.com pada Rabu (4/12/2024).
Ada dua poin penting yang menjadi sorotan INDECH dan berbahaya dalam kasus ini. Pertama, kerusakan yang terjadi berupa terbakarnya jointing lebih dari 20 kali pada titik / tempat yang sama sejak bulan Februari sampai Agustus 2024 yang mengakibatkan kerugian material dan gangguan pada pelanggan PLN.
"Kejadian seperti ini tidak seharusnya terjadi jika kualitas barang yang disuplai benar-benar memenuhi spesifikasi sesuai standar. Kami kira bahwa PLN bukanlan tempat eksperimen bagi pabrikan yang tidak kompeten," tegas Hikmat.
Kedua, lanjut dia, yang jauh lebih parah lagi adalah kasus dugaan pemalsuan barang yang dilakukan oleh PT. Arlisco Elektrika Perkasa (AEP) dimana sudah terbukti bahwa barang yang disuplai oleh Arlisco ke PLN bukan merupakan merk / produk dari Arlisco sendiri, melainkan merk parbrikan lain.
Hal ini sudah diakui sendiri oleh PT. Arlisco kepada pihak PLN (pegawai PLN di UPT Cikarang). Tindakan PT. Arlisco ini ditengarai melanggar aturan kualitas atau SPM yang berlaku di PLN yang artinya sudah mengankangi aturan di PLN.
Menurut perhitungan awal bahwa negara sudah dirugikan sekitar Rp 25 miliar akibat ketidakmampuan dari PLN untuk menjami mutu produk perusahaa tersebut.
"Dari sudut pandang kami, kerugian yang besar ini bukan lagi kelalaian, tetapi kesengajaan dari banyak pihak untuk mengambil keuntungan dari kesengsaraan PLN dan masyarakat Indonesia," katanya.
Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di PLN, seharusnya PT. Arlisco sudah diputus kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam black list PLN. Namun kenyataannya, tidak pernah ada tindakan punisment dari PLN kepada perusahaan tersebut.
"Kami juga meminta Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo bisa memeriksa jajaran anak buah bapak apakah ada keterlibatan mereka terkait kasus ini dan pembiaran dari kecurangan PT Arlisco," katanya.
Dari hasil temuan itu, INDECH meminta Dirut PLN Darmawan Prasojo mengedepankan kepentingan umum. Direktur Utama segera menindaklanjuti masalah ini demi kebaikan dan kelancaran tugas PLN dalam melayani konsumennya dan juga agar PLN tetap mendapat kepercayaan dari seluruh stakeholdernya dan masyarakat Indonesia.
"Tindakan Dirut Darmawan Prasojo sangat penting dalam memberantas setiap tindakan vendor dan anak buah bapak yang melanggar aturan," tandasnya. (Tim)
Topik:
PLN PT PLN Korupsi PLN UPT Cikarang PT Arlisco Elektrika PerkasaBerita Sebelumnya
PLN Terlilit Utang Ratusan Triliun: Megakorupsi Menyelimuti, Warga Pelosok Menjerit!
15 Januari 2025 17:10 WIB
Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 Triliun: Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi Apa Hasilnya?
1 Januari 2025 01:33 WIB
Kaleidoskop 2024: Korupsi Tower Transmisi PLN Mangkrak, Markup SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua Bali 2018 Menyeruak!
29 Desember 2024 17:39 WIB
Banyak Kontroversi Landa PLN, Erick Thohir Didesak Copot Dirut Darmawan Prasodjo
20 Desember 2024 13:05 WIB