Membongkar Keterlibatan Telkomsel, XL, Indosat di Kasus Kemendikbudristek Rp 1,5 Triliun

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 Desember 2024 21:57 WIB
PT Telkomsel Tbk (Foto: Dok MI)
PT Telkomsel Tbk (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,5 triliun dalam penyaluran bantuan kuota internet oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun anggaran 2021.

Proyek prestisius itu melibatkan Program ini melibatkan lima operator seluler PT Telkomsel Tbk., PT XL Axiata Tbk., PT Indosat Tbk., PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT Smartfren Telecom Tbk.

Aktivis antikorupsi dari Darlinsah mengatakan bahwa laporannya telah ditindaklanjuti oleh KPK atas dugaan kasus korupsi mesar di Kemendikbudristek saat dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim. Dia berharap KPK serius menangani kasus tersebutterutama terkait bantuan kuota internet untuk siswa di masa pandemi Covid-19.

"Berdasarkan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyaluran bantuan kuota internet oleh Kemendikbudristek tidak sepenuhnya mencapai tujuannya. Kami berharap KPK segera membongar kasus itu," ujar Darlinsah, dari Komunitas Pemberantas Korupsi, Selasa (10/12/2024).

Kasus itu menyebabkan pemborosan anggaran negara yang cukup besar. Penyebab dugaan pemborosan ini di antaranya adalah perencanaan yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai untuk pembelajaran selama pandemi Covid-19.

Proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan yang dilakukan oleh sistem Dapodik dan PDDikti dinilai kurang akurat, sementara evaluasi manfaat program untuk pembelajaran juga belum dilakukan secara menyeluruh.

Program bantuan kuota internet ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021. Bantuan diberikan selama tujuh bulan, yakni Maret hingga Mei dan September hingga Desember 2021, dalam beberapa tahap penyaluran.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebanyak 31.100.463 nomor ponsel peserta didik dan pendidik tidak lolos verifikasi untuk menerima bantuan. Sementara itu, 1.430.731 nomor ponsel gagal menerima bantuan kuota internet.

Program ini juga ditemukan tidak sepenuhnya mendukung kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diharapkan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaktepatan dalam verifikasi jumlah penerima dan mekanisme pembayaran bantuan. Sebanyak 101.724 peserta didik dan pendidik tercatat menerima bantuan lebih dari sekali, dengan total nilai lebih dari Rp7,7 miliar.

Nomor Ponsel Tak Tercatat
Bahkan, terdapat 83.714 nomor ponsel yang tercatat menggunakan kuota lebih dari tiga kali dengan nilai sekitar Rp996 juta. Lebih jauh lagi, kuota data sebanyak 675.590.548 GB senilai Rp1,5 triliun tidak terpakai dan hangus karena masa berlakunya habis.

Permasalahan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan anggaran pendidikan, yang mengatur agar anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, penyaluran bantuan ini juga tidak sesuai dengan peraturan teknis yang diatur dalam Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2021. (man)

Topik:

Telkomsel Kuota Internet Korupsi Kuota Internet Kemendikbu Kementerin pendidikan XL Axiata Indosat PT Telkomsel Tbk PT XL Axiata Tbk PT Indosat Tbk. PT Hutchison 3 Indonesia PT Smartfren Telecom Tbk