BREAKINGNEWS

Gila! BPK Temukan Aset Negara Rp2,86 T di Barantin Tak Jelas Nasibnya

Temuan BPK Barantin
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai persoalan serius dalam pengelolaan aset negara di Badan Karantina Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Audit mengungkap aset senilai Rp2,86 triliun belum selesai proses alih status penggunaannya, Rp1,69 triliun aset tidak jelas status penggunaannya, serta Rp197 miliar aset tidak memiliki bukti kepemilikan. Selain itu, terdapat aset tidak dimanfaatkan, aset rusak berat yang belum dihapus, hingga pencatatan aset bernilai Rp1,00 dalam sistem. BPK menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola BMN dan merekomendasikan pembenahan menyeluruh serta pemberian sanksi kepada pejabat pengelola aset yang tidak optimal menjalankan tugasnya. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar berbagai persoalan serius dalam pengelolaan aset negara di Badan Karantina Indonesia (Barantin). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Barantin Tahun 2024, auditor negara menemukan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di lembaga tersebut bermasalah dan bernilai fantastis, mencapai triliunan rupiah.

Audit BPK mengungkap bahwa sebagian besar aset negara yang berada di bawah pengelolaan Badan Karantina Indonesia belum tertata dengan baik. Bahkan sejumlah aset bernilai sangat besar belum memiliki kejelasan status penggunaan, dokumen kepemilikan, hingga pemanfaatannya.

Temuan paling mencolok adalah aset negara sebesar Rp2.869.540.623.243 yang belum selesai proses alih status penggunaannya dari kementerian sebelumnya ke Badan Karantina Indonesia. Akibatnya, aset bernilai hampir Rp2,9 triliun tersebut belum dapat dikelola secara optimal, termasuk untuk pemeliharaan dan pengamanan aset.

BPK menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengelolaan aset negara dalam masa transisi pembentukan lembaga baru tersebut.

Masalah lain yang tak kalah mencengangkan adalah aset negara senilai Rp1.696.813.359.572 yang status penggunaannya tidak dapat diidentifikasi secara jelas. Artinya, aset negara hampir Rp1,7 triliun tersebut tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, tetapi tidak diketahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab menggunakan dan mengelolanya.

Situasi ini dinilai berisiko besar terhadap potensi penyalahgunaan hingga hilangnya aset negara.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan aset tanah serta peralatan dan mesin senilai Rp197.322.158.700 yang tercatat dalam sistem SIMAN namun tidak dilengkapi dokumen bukti kepemilikan yang sah. Kondisi tersebut membuat aset negara tersebut rentan terhadap sengketa hukum maupun kehilangan hak kepemilikan.

Dalam laporan tersebut, auditor juga mengungkap aset tetap senilai Rp20.963.967.120 yang tidak dimanfaatkan oleh satuan kerja Badan Karantina Indonesia. Aset tersebut terdiri dari gedung, bangunan, serta peralatan yang terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi operasional lembaga.

BPK bahkan mencatat sejumlah fasilitas dan peralatan berada dalam kondisi rusak berat tetapi tetap tercatat sebagai aset aktif negara.

Secara keseluruhan, terdapat aset rusak berat senilai Rp16.185.513.989 yang belum diproses penghapusannya dari daftar aset negara. Kondisi ini membuat data aset pemerintah tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Temuan lain yang memperlihatkan buruknya administrasi aset adalah pencatatan aset dengan satuan yang tidak wajar. BPK menemukan aset tetap senilai Rp13.537.412.570 yang dicatat menggunakan satuan unit tidak normal, sehingga data aset menjadi tidak akurat.

Lebih mengejutkan lagi, auditor menemukan adanya aset peralatan dan mesin yang tercatat hanya bernilai Rp1,00 dalam sistem pengelolaan aset negara.

Selain itu, BPK juga menyoroti konstruksi dalam pengerjaan (KDP) senilai Rp99.723.333 yang tidak memiliki kejelasan kelanjutan proyeknya. Proyek pembangunan tersebut masih menggantung dan belum dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan Barantin belum bisa melakukan pemeliharaan atas aset sebesar Rp2.869.540.623.243,00 yang belum selesai alih status penggunaan BMN; penggunaan sementara BMN tahun 2024 oleh Barantin tidak memiliki dasar hukum yang jelas; Aset Tetap sebesar Rp20.963.967.120,00 tidak memberi nilai manfaat kepada Barantin dan berpotensi membebani keuangan negara; Aset Tetap Tanah, dan Peralatan dan Mesin sebesar Rp197.322.158.700,00 berpotensi hilang," petik laporan BPK itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (5/3/2026).

"Data BMN belum sepenuhnya mencerminkan kondisi senyatanya serta tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan lebih lanjut sebesar Rp1.696.813.359.572,00; Aset rusak berat sebesar Rp16.185.513.989,00 (Rp384.698.600,00 + Rp15.800.815.389,00) belum diproses penghapusannya; Luasan Aset Tetap sebesar Rp13.537.412.570,00 tidak wajar; Nilai Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp2,00 untuk 2 NUP tidak wajar; dan KDP sebesar Rp99.723.333,00 belum dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Indonesia," lanjut laporan BPK itu.

BPK menilai berbagai persoalan tersebut terjadi karena Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, serta pengurus barang di lingkungan Barantin tidak menjalankan pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Lemahnya perencanaan, penatausahaan, hingga pengamanan aset menjadi akar dari berbagai masalah yang ditemukan auditor negara.

Akibatnya, data aset pemerintah di lingkungan Badan Karantina Indonesia tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera dibenahi.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kepala Badan Karantina Indonesia untuk segera melakukan pembenahan serius dalam pengelolaan aset negara.

Beberapa langkah yang diminta BPK antara lain mempercepat proses alih status penggunaan BMN senilai Rp2,86 triliun, menetapkan status pemanfaatan aset senilai Rp1,69 triliun, melengkapi dokumen kepemilikan aset senilai Rp197 miliar, hingga mengusulkan penghapusan aset rusak berat.

Selain itu, BPK juga meminta perbaikan data master aset dalam sistem pengelolaan aset negara serta menetapkan kejelasan kelanjutan proyek konstruksi yang masih terbengkalai.

Tak hanya itu, BPK bahkan merekomendasikan agar pimpinan Badan Karantina Indonesia memberikan sanksi kepada pejabat pengelola barang yang tidak optimal menjalankan pengelolaan BMN.

Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia dalam tanggapannya kepada BPK menyatakan pihaknya sepakat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan akan menindaklanjuti rekomendasi auditor negara sesuai rencana aksi yang disusun.

Meski demikian, temuan audit ini menegaskan bahwa tata kelola aset negara di Badan Karantina Indonesia masih jauh dari kata ideal. Dengan nilai aset bermasalah yang mencapai lebih dari Rp2,8 triliun, penguatan pengawasan dan pembenahan sistem pengelolaan BMN menjadi pekerjaan rumah besar bagi lembaga tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara di masa depan.

Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa persoalan aset tidak bisa dilepaskan dari proses integrasi kelembagaan yang masih berlangsung.

“Pada saat proses integrasi, memang masih dalam tahapan peralihan barang. Proses peralihan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus dan membutuhkan waktu, sehingga baru dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026,” ujar Hudiansyah saat ditemui Monitorindonesia.com.

Ian sapaannya menjelaskan, tahap pertama peralihan aset dengan Kementerian Pertanian telah berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Setelah itu dilakukan pencatatan ulang seluruh aset yang dialihkan, termasuk verifikasi fisik dan administrasi. 

“Setelah pencatatan ulang, kami menyusun perencanaan pemanfaatan aset dan saat ini telah diajukan untuk penetapan Status Penggunaan (PSP) sesuai ketentuan,” katanya.

Hudiansyah juga menegaskan Barantin berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK. “Rekomendasi BPK menjadi perhatian serius kami. Seluruhnya sedang dan akan kami tindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru